Sabtu, 24 Oktober 2009

INSTRUKSI WALIKOTA TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN PNS


Menyikapi kurangnya penegakan disiplin di kalangan Pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemerintah Kota Bima, Walikota menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2008 tentang Apel Pagi/Siang Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Bima, yang disahkan pada tanggal 21 Maret 2008.

Menindaklanjuti Instruksi tersebut, pada tanggal 3 Juli 2008 di aula Setda Kota Bima digelar rapat koordinasi pembahasan penegakan disiplin di kalangan PNS yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam rapat, bertindak selaku Pengarah adalah Sekda Kota Bima, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan, Rakor tersebut merupakan kelanjutan dari rakor mengenai hal yang sama yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota yang berlangsung beberapa hari setelah pelaksanaan Pilkada Kota Bima tanggal 19 Mei 2008 lalu.
Dalam keempatan tersebut, Sekda sekaligus mensosialisasikan Instruksi Walikota. Instruksi tersebut ditujukan kepada:
1. Sekda selaku Pengarah, dan
2. Kepala Dinas, Kantor, Badan, Bagian, serta seluruh Unit Kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bima;
untuk mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap PNS untuk menaati ketentuan mengikuti apel pagi/siang dan mengisi Daftar Hadir.
Sanksi yang ditetapkan bagi para pegawai yang melanggar disiplin adalah sebagai berikut:
1. Teguran lisan, untuk pegawai yang tidak mengikuti apel pagi/siang Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 2 sampai 5 kali dalam 1 bulan;
2. Teguran tertulis, untuk pegawai yang tidak mengikuti apel pagi/siang Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 6 sampai 10 kali dalam 1 bulan;
3. Pernyataan tidak puas, untuk pegawai yang tidak mengikuti apel pagi/siang Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 11 sampai 15 kali dalam 1 bulan;
4. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 3 bulan, untuk pegawai yang tidak mengikuti apel pagi/siang Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 16 sampai 20 kali dalam 1 bulan;
5. Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 3 bulan, untuk pegawai yang tidak mengikuti apel pagi/siang Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 21 sampai 25 kali dalam 1 tahun;
6. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, untuk pegawai yang tidak mengikuti apel pagi/siang Tanpa Keterangan (TK) lebih dari 40 kali dalam 1 tahun;
7. Tidak dibayarkan gaji pada bulan ketiga, untuk pegawai yang meninggalkan tugas Tanpa Keterangan selama 2 bulan berturut-turut; dan
8. Diusulkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, untuk pegawai yang meninggalkan tugas Tanpa Keterangan selama 6 bulan berturut-turut.
Pemberian sanksi ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan DP3 dan akan mempengaruhi penilaian. Bagi pegawai yang sakit, berlaku ketentuan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pelaksanaan operasi ketertiban, yang bertindak selaku pelaksana harian adalah Asisten I, Asisten II, Asisten III, BKD, Bawasda, dan Kesbanglinmas. Sementara yang bertindak selaku Pengarah adalah Sekda.

0 komentar:

Posting Komentar